Nomor Katalog | : | 1202059.3276 |
Nomor Publikasi | : | 32760.2301 |
ISSN/ISBN | : | - |
Frekuensi Terbit | : | Bulanan |
Tanggal Rilis | : | 3 Februari 2023 |
Bahasa | : | Indonesia |
Ukuran File | : | 2.57 MB |
Abstraksi
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, memberikan wewenang
kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dengan cara
sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain, serta mengumumkan hasilnya
secara berkala atau sewaktu-waktu dan terbuka kepada masyarakat baik instansi
pemerintah, lembaga swasta, lembaga swadaya masyarakat ataupun perorangan.
Dengan mengemban Visi yaitu “Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia
Maju”, dan menerapkan lima misi yang meliputi :
1) Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk
penyelenggara statistik yang efektif dan efisien;
2) Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung
pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan
Indonesia;
3) Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran
dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan
statistik;
4) Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak;
5) Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang
diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik
Nasional (SSN) yang efektif dan efisien.
BPS semakin memantapkan langkah berkomitmen untuk melaksanakan Pembangunan
Perstatistikan seiring dengan perkembangan teknologi serta peningkatan kebutuhan
publik. Pembangunan perstatistikan bertujuan untuk:
a. Meningkatkan ketersediaan informasi statistik yang berkualitas di seluruh Seksi
pada seluruh aspek kehidupan masyarakat terutama yang menyangkut dengan
tugas konstitusional pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui
program pembangunan;
b. Meningkatkan pelayanan prima dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik
Nasional (SSN) tingkat Provinsi/Kab/Kota yang handal, efektif dan efisien;
c. Penguatan teknologi informasi dan komunikasi serta sarana kerja pada tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota;
Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penataan kelembagaan
BPS di Provinsi/Kab/Kota.
Sasaran pembangunan perstatistikan yang ingin dicapai adalah:
a. Menyediakan data dan informasi statistik yang lengkap, akurat dan tepat waktu
pada tingkat Provinsi/Kab/Kota;
b. Terwujudnya struktur organisasi BPS secara efektif dan efisien dalam kerangka
mewujudkan good governance serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas
kinerja aparatur BPS;
c. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengetahuan, pengusaan ilmu, metoda statistik
dan teknologi informasi mutakhir guna menyempurnakan metoda pengumpulan,
pengolahan dan diseminasi statistik;
d. Meningkatkan koordinasi kegiatan statistik dengan instansi lain dalam rangka
menghasilkan data dan informasi statistik berkualitas di tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota;
e. Mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) tingkat Provinsi/Kab/Kota dalam
menunjang kelancaran tugas dan fungsi BPS;
f. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana fisik di
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran dari pembangunan perstatistikan yang telah
ditetapkan, maka pada tahun 2022 BPS Kota Depok menetapkan dua program utama, terdiri
dari:
1. Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); dan
2. Program Dukungan Managemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS
(DMPTTL).
Penyelenggaraan program-program tersebut dibiayai Pemerintah Republik
Indonesia melalui APBN yang dituangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BPS Kota Depok Tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp 34.155.358.000,- dan realisasi
penggunaan sebesar Rp 33.462.171.047,- atau mencapai 97,97 persen.
Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kota Depok tahun 2022 terkait visi nya,
menyimpulkan secara umum realisasi tingkat capaian kinerja menunjukkan tingkat
keberhasilan cukup baik.
Implementasi tujuan strategis BPS Kota Depok selama kurun waktu tahun 2022
dapat dijabarkan sebagai berikut : tujuan pertama yaitu Menyediakan Data Statistik untuk
dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan dengan sasaran Meningkatnya Pemanfaatan
data statistik yang berkualitas dengan rata-rata capaian kinerja 107,80 persen, kemudian
tujuan kedua Meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi dalam
penyelenggaraan SSN dengan sasaran Penguatan Komitmen K/L/D/I terhadap SSN dengan
rata-rata capaian 110,00 persen. Selanjutnya tujuan ketiga yaitu Meningkatnya Pelayanan
prima dalam penyelenggaraan SSN dengan sasaran Penguatan Statistik Sektoral K/L/D/I
dengan capaian sebesar 100,00 persen dan tujuan keempat yakni Penguatan tata kelola
kelembagaan dan reformasi birokrasi dengan sasaran SDM Statistik yang Unggul dan
berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan dengan rata-rata capaian kinerja
sebesar 99,80 persen.
Sementara keempat tujuan dan sasaran dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) indikatorindikator sasaran strategis sehingga pencapaiannya lebih terukur dan terperinci. Tercatat
capaian kinerja dari 7 (tujuh) indikator sasaran, 4 (empat) indikator telah melampaui target
yang telah ditetapkan, 2 (dua) indikator telah mencapai target, sementara 1 (satu) indikator
belum memenuhi target yang diharapkan.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 merupakan
penjabaran tahun kedua pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 yang memuat
sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP (Rencana Kerja
Pembangunan) merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan
sistematis yang dilaksanakan terutama oleh pemerintah, dengan memanfaatkan berbagai
sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk
mewujudkan visi misi Presiden Republik Indonesia.
Dengan memperhatikan misi pembangunan nasional dan pencapaian BPS pada
Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode keempat 2020– 2024, melalui telaah dan
analisis yang mendalam dan komprehensif BPS menetapkan visi tahun 2020-2024 sebagai
berikut: “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” Pada penyusunan RKP
tahun 2022, penajaman dilakukan terhadap Program Prioritas Nasional (PN). Untukmendukung kegiatan Program Prioritas Nasional (PN) tersebut, BPS Kota Depok selama
tahun 2022 melakukan rangkaian kegiatan antara lain :
1. Sensus Penduduk (SP) 2020 Long Form;
2. Survei Biaya Hidup (SBH);
3. Pendataan Awal Registrasi Sosial Kependudukan (Regsosek);
4. Survei Statistik E-Commerce;
5. Survei Statistik Tanaman Pangan/Ubinan;
6. Survei Statistik Pertanian Tanaman Pangan Terintegrasi Metode KSA;
Sepanjang tahun 2022 semua Program, Kegiatan dan Anggaran telah dilakukan
secara maksimal, efektif dan efisien sehingga hasil optimal yang dicapai sudah sejalan
dengan capaian kinerja tujuan dan sasaran BPS Kota Depok yang telah ditetapkan. Indikator
sasaran strategis yang masih rendah pencapaiannya pada tahun 2022, akan menjadi fokus
evaluasi untuk perbaikan tahun selanjutnya.