Laporan Kinerja Badan Pusat Statistik Kota Depok - Badan Pusat Statistik Kota Depok

Indikator makro terkini Kota Depok : TPT (7,82%); Persentase Penduduk Miskin (2,53%); IPM (81,86); LPE (5,24%)

Telah rilis Publikasi Proyeksi Penduduk Kota Depok 2020-2035 : Hasil Sensus Penduduk 2020 Proyeksi penduduk memberikan gambaran mengenai ukuran dan struktur umur penduduk di masa depan yang didasarkan pada asumsi tertentu baik ketika mengikuti tren dari masa lalu maupun ketika ada kebijakan yang diterapkan. Publikasi ini dapat diunduh di https://depokkota.bps.go.id/publication.html

Laporan Kinerja Badan Pusat Statistik Kota Depok

Nomor Katalog : 1202059.3276
Nomor Publikasi : 32760.2301
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis : 3 Februari 2023
Ukuran File : 2.57 MB

Abstraksi

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, memberikan wewenang kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain, serta mengumumkan hasilnya secara berkala atau sewaktu-waktu dan terbuka kepada masyarakat baik instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga swadaya masyarakat ataupun perorangan. Dengan mengemban Visi yaitu “Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju”, dan menerapkan lima misi yang meliputi : 1) Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggara statistik yang efektif dan efisien; 2) Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia; 3) Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik; 4) Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak; 5) Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. BPS semakin memantapkan langkah berkomitmen untuk melaksanakan Pembangunan Perstatistikan seiring dengan perkembangan teknologi serta peningkatan kebutuhan publik. Pembangunan perstatistikan bertujuan untuk: a. Meningkatkan ketersediaan informasi statistik yang berkualitas di seluruh Seksi pada seluruh aspek kehidupan masyarakat terutama yang menyangkut dengan tugas konstitusional pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pembangunan; b. Meningkatkan pelayanan prima dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) tingkat Provinsi/Kab/Kota yang handal, efektif dan efisien; c. Penguatan teknologi informasi dan komunikasi serta sarana kerja pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota;
Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penataan kelembagaan BPS di Provinsi/Kab/Kota. Sasaran pembangunan perstatistikan yang ingin dicapai adalah: a. Menyediakan data dan informasi statistik yang lengkap, akurat dan tepat waktu pada tingkat Provinsi/Kab/Kota; b. Terwujudnya struktur organisasi BPS secara efektif dan efisien dalam kerangka mewujudkan good governance serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS; c. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengetahuan, pengusaan ilmu, metoda statistik dan teknologi informasi mutakhir guna menyempurnakan metoda pengumpulan, pengolahan dan diseminasi statistik; d. Meningkatkan koordinasi kegiatan statistik dengan instansi lain dalam rangka menghasilkan data dan informasi statistik berkualitas di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota; e. Mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) tingkat Provinsi/Kab/Kota dalam menunjang kelancaran tugas dan fungsi BPS; f. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana fisik di Provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk mencapai tujuan dan sasaran dari pembangunan perstatistikan yang telah ditetapkan, maka pada tahun 2022 BPS Kota Depok menetapkan dua program utama, terdiri dari: 1. Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); dan 2. Program Dukungan Managemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL). Penyelenggaraan program-program tersebut dibiayai Pemerintah Republik Indonesia melalui APBN yang dituangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPS Kota Depok Tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp 34.155.358.000,- dan realisasi penggunaan sebesar Rp 33.462.171.047,- atau mencapai 97,97 persen. Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kota Depok tahun 2022 terkait visi nya, menyimpulkan secara umum realisasi tingkat capaian kinerja menunjukkan tingkat keberhasilan cukup baik.
Implementasi tujuan strategis BPS Kota Depok selama kurun waktu tahun 2022 dapat dijabarkan sebagai berikut : tujuan pertama yaitu Menyediakan Data Statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan dengan sasaran Meningkatnya Pemanfaatan data statistik yang berkualitas dengan rata-rata capaian kinerja 107,80 persen, kemudian tujuan kedua Meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN dengan sasaran Penguatan Komitmen K/L/D/I terhadap SSN dengan rata-rata capaian 110,00 persen. Selanjutnya tujuan ketiga yaitu Meningkatnya Pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN dengan sasaran Penguatan Statistik Sektoral K/L/D/I dengan capaian sebesar 100,00 persen dan tujuan keempat yakni Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi dengan sasaran SDM Statistik yang Unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 99,80 persen. Sementara keempat tujuan dan sasaran dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) indikatorindikator sasaran strategis sehingga pencapaiannya lebih terukur dan terperinci. Tercatat capaian kinerja dari 7 (tujuh) indikator sasaran, 4 (empat) indikator telah melampaui target yang telah ditetapkan, 2 (dua) indikator telah mencapai target, sementara 1 (satu) indikator belum memenuhi target yang diharapkan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 merupakan penjabaran tahun kedua pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP (Rencana Kerja Pembangunan) merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan terutama oleh pemerintah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan visi misi Presiden Republik Indonesia. Dengan memperhatikan misi pembangunan nasional dan pencapaian BPS pada Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode keempat 2020– 2024, melalui telaah dan analisis yang mendalam dan komprehensif BPS menetapkan visi tahun 2020-2024 sebagai berikut: “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” Pada penyusunan RKP tahun 2022, penajaman dilakukan terhadap Program Prioritas Nasional (PN). Untukmendukung kegiatan Program Prioritas Nasional (PN) tersebut, BPS Kota Depok selama tahun 2022 melakukan rangkaian kegiatan antara lain : 1. Sensus Penduduk (SP) 2020 Long Form; 2. Survei Biaya Hidup (SBH); 3. Pendataan Awal Registrasi Sosial Kependudukan (Regsosek); 4. Survei Statistik E-Commerce; 5. Survei Statistik Tanaman Pangan/Ubinan; 6. Survei Statistik Pertanian Tanaman Pangan Terintegrasi Metode KSA; Sepanjang tahun 2022 semua Program, Kegiatan dan Anggaran telah dilakukan secara maksimal, efektif dan efisien sehingga hasil optimal yang dicapai sudah sejalan dengan capaian kinerja tujuan dan sasaran BPS Kota Depok yang telah ditetapkan. Indikator sasaran strategis yang masih rendah pencapaiannya pada tahun 2022, akan menjadi fokus evaluasi untuk perbaikan tahun selanjutnya.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota DepokJl. Boulevard Grand Depok City Kota Depok

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3276@bps.go.idTelp: +62 21 7710370Fax: +62 21 77825913

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik