May 7, 2024 | BPS Activities
BPS Kota Depok kembali melaksanakan kegiatan SPAK 2024. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 22 April – 22 Mei 2024 dengan pencacahan sampel rumah tangga SPAK.
Korupsi telah terjadi secara meluas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam rangka upaya percepatan sinergi antikorupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. RPJMN 2020-2024 juga menyebutkan target meningkatnya nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi dan pengetahuan tentang antikorupsi.
Related News and Press Release
Pengawasan Lapangan Survei Biaya Hidup Kota Depok 2018
Kepala BPS Kota Depok memimpin pengawasan pelaksanaan Survei Kerangka Sampel Area (KSA)
Survei Kebutuhan Data 2024
Pengawasan Survei Harga Konsumen (SHK) Tahun 2024
Pelatihan Petugas Survei Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman (VREST) 2024
Telah Rilis Publikasi PDRB Kota Depok Menurut Lapangan Usaha 2020-2024
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kota DepokJl. Boulevard Grand Depok City Kota Depok
Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3276@bps.go.idTelp: +62 21 7710370Fax: +62 21 77825913