Sensus Penduduk
Berdasarkan peraturan pemerintah (No.6/1960; No.7/1960) Sensus penduduk dilaksanakan setiap sepuluh tahun. Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel.informasi yang lebih lengkap dikumpulkan dalam pencacahan sampel.
Pendekatan de jure dan de facto diterapkan untuk mencakup semua orang dalam area pencacahan. Mereka yang mempunyai tempat tinggal tetap didekati dengan pendekatan de jure, dimana mereka dicatat sesuai dengan tempat tinggal mereka secara formal; sedangkan mereka yang yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap didekati dengan pendekatan de facto dan dicatat dimana mereka berada. Semua anggota kedutaan besar dan keluarganya tidak tercakup dalam sensus.
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) dilaksanakan dengan metode kombinasi yaitu menggunakan data Administrasi
Kependudukan (Adminduk) dari Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) sebagai data dasar
pelaksanaan SP2020. Hal ini dirancang dan
dilaksanakan sebagai upaya untuk
mewujudkan “SATU DATA
KEPENDUDUKAN INDONESIA”.
Survey Penduduk Antar Sensus
Survey penduduk antar sensus dilaksanakan di pertengahan periode antara dua sensus penduduk. Rumah tangga terpilih di wawancarai guna mendapatkan informasi mengenai kondisi kependudukan misalnya fertilitas, mortalitas dan migrasi.
BPS menghitung proyeksi penduduk sementara (interim)
tahun 2020-2023 untuk estimasi jumlah penduduk 2021 karena adanya perbedaan jumlah dan struktur penduduk hasil proyeksi SUPAS 2015
dengan SP2020.
Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia dan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
Sama dengan survei penduduk antar sensus, survei ini menghasilkan ukuran demografi, khususnya fertilitas, keluarga berencana dan mortalitas. Rumah tangga terpilih diwawancara untuk tujuan ini.
Registrasi Penduduk
Data populasi berdasarkan registrasi penduduk yang diperoleh dari catatan administrasi perangkat desa. Pada tingkat regional dan nasional, data diperoleh dengan menambahkan satu catatan kedalam catatan lain untuk semua penduduk desa. Aktivitas ini( dilakukan oleh kementrian dalam negeri) menggunakan pendekatan de jure .
Cakupan
Sensus penduduk dan registrasi penduduk mencakup semua wilayah geografi Indonesia.Pada sensus penduduk 1971, informasi lengkap dikumpulkan dari 3.8 persen dari total rumah tangga kecuali timor timur, dimana pada tahun 1980 dan 1990 informasi yang sama dikumpulkan dari 5 persen dari total rumah tangga atau sekitar 2 juta rumah tangga.
Pada tahun 1976, survei penduduk antar sensus mencakup sekitar 60 733 rumah tangga dari 26 propinsi, sementara pada tahun 1985 jumlah dari rumah tangga yang terpilih adalah 125 400 dari 27 propinsi di Indonesia.
Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia (1987) mencakup 14000 rumah tangga. Propinsi dibagi ke dalam tiga tipe yaitu Jawa Bali, luar Jawa Bali I (DI Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan), dan bagian dari luar Jawa Bali II (Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara).
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (1991 dan 1994) mencakup 27 propinsi. Jumlah dari rumah tangga terpilih secara berturut- turut adalah 28 000 dan 35 400.